Pengertian Linguistik & Bahasa Menurut Linguis Muslim
Pengertian Linguistik dan Bahasa Menurut Linguis Muslim: Sebuah Penjelasan Awal
Oleh : Adnan Syafi’i
Pendahuluan
Islam terkenal dengan masa lalunya yang gemilang. Dari sisi kehidupan sosialnya, maupun intelektualnya. Dari sisi intelektual, hampir bisa dikatakan bahwa semua ilmu dikuasai oleh kaum muslimin, bahkan ketika dunia Barat masih tertatih-tatih dalam menapaki kehidupan ilmiahnya. Oleh karena itu, menarik sekali bagi kita untuk mengkaji bagaimana kaum muslimin bisa sampai kepada era kejayaan itu. Bila dibedah dengan analisis sosiolinguistik pasti akan sangat menarik. Namun, sebagai sebuah kajian awal, saya memilih untuk mengkaji terlebih dahulu pemikiran-pemikiran kaum Linguis Muslim, baru setelah itu mengkaji kehidupan sosialnya. Dan dari yang awal sekali, saya memilih mengkaji pemikiran Linguis Muslim dari sisi memilih definisi untuk Linguistik dan bahasa.
Pengertian Linguistik
Sebagaimana makalah saya tentang hal definisi Linguistik menurut Linguis secara umum, yang dari kajian itu saya berpendapat bahwa sudah terjadi kesepakatan pengertian di antara pakar, di sini pun saya berpendapat juga sudah terjadi kesepakatan di antara Linguis Muslim. Seperti al-Khuli misalnya, mendefinisikan Linguistik sebagai ilmu yang menyelidiki bahasa (‘ilmun yabhatsu fi al-lughah). Jurji Zaidan, mendefinisikan Linguistik sebagai ilmu yang menyelidiki bahasa dari sisi tertulis maupun non tertulis. Sementara Iman Saiful Mu’minin mendefinisikannya sebagai ilmu yang membahas tentang bahasa dari berbagai sisi. Dari ketiga pendapat di atas, kita bisa melihat adanya benang merah yang menghubungkan antar satu dengan yang lain, yaitu ilmu dan bahasa. Dua terma inilah yang menjadi kunci untuk mengetahui definisi atau pengertian dari Linguistik. Oleh karenanya, dalam pendefinisiannya pun dilakukan dengan tidak menuliskan redaksi yang panjang sebagaimana dapat kita temukan pada definisi-definisi yang dikemukakan oleh para pakar lainnya. Pengertian Bahasa Adapun bahasa, sebagaimana yang pernah saya singgung dalam makalah saya yang dulu, bahwa, masih terjadi ketidak sepakatan dan karenanya agak kontra dengan masalah pendefinisian Linguistik. Sebagai contoh, Musthafa bin Salim al-Ghulayini mendefinisikan bahasa sebagai lafadz-lafadz yang digunakan oleh setiap kaum untuk menjelaskan maksud-maksud mereka (alfâzun yu’abbiru bihâ kullu qawmin ‘an maqâsidihim). Sedangkan menurut Muhammad Husain Abdullah, bahasa adalah kumpulan lafadz dan susunan (tarkîb) yang dibuat untuk suatu makna (yang dikehendaki) . Adapun Lembaga Bahasa Arab Mesir, mendefinisikan bahasa sebagai bunyi-bunyi yag digunakan oleh setiap kaum untuk menerangkan maksud-maksud mereka (aswâtun yu’abbiru bihâ kullu qawmin ‘an aghrâdlihim). Dari ketiga definisi di atas, jelas kita melihat adanya ketidak sepakatan di antara pakar. Dalam pendapat pertama, misalnya, dikatakan bahwa bahasa adalah lafadz-lafadz… pendapat kedua mengatakan bahwa bahasa adalah lafadz-lafadz dan susunan… dan pendapat ketiga mengatakan bahwa bahasa adalah bunyi-bunyi (aswât). Melihat kenyataan ini, kita patut mempertanyakan mengapa ketiganya bisa sampai kepada penyimpulan yang demikian. Tentu sebagai ahli, ketiganya masing-masing memiliki basis argumen yang membuatnya bisa berkesimpulan seperti itu. Baiklah, mari sekarang kita coba analisis apa bahasa itu dan bagaimana hakikatnya. Fakta dan Data Hakikat bahasa, adalah semua fakta tentang bahasa itu sendiri. Sedangkan data, adalah informasi yang masih belum diketahui kebenarannya. Jika terbukti benar ia dinamakan fakta. Jika tidak, maka disebut kabar bohong (khabar kâdzib). Jadi di sini yang harus kita lakukan adalah membedakan dahulu antara fakta dan data. Fakta tentang bahasa, sedang dicari. Sedangkan pencariannya adalah dilakukan dengan menguji seluruh data-data yang ada. Di sini, sebagai sebuah kajian awal maka yang dikutip hanyalah beberapa data saja. Namun, tentu saja diusahakan agar kesemua data-data yang diambil dan dijadikan sampel adalah data-data yang presentatif. Data tentang bahasa yang akan pertama kali kita uji adalah pendapat-pendapat di atas. Mula-mula yang mengatakan bahasa adalah lafadz-lafadz. Lafadz (lafzun) berarti kata-kata yang diucapkan. Sinonimnya adalah perkataan (kalâm). Ini berarti lafadz adalah kata-kata yang tersusun lagi bermakna. Kalau mau digabungkan satu sama lain, berarti lafadz adalah kata-kata yang diucapkan yang susunannya membentuk suatu makna. Pendapat yang mengatakan bahasa adalah lafadz secara fakta adalah benar. Sebab lafadz adalah bentuk aktivitas dasar manusia dalam berkomunikasi atau menyampaikan maksud kepada sesamanya. Adapun tulisan, ia hanya merupakan turunan dari lafadz. Lafadz yang terlebih dahulu, baru tulisan. Sedangkan pendapat kedua yang mengatakan bahwa bahasa adalah kumpulan lafadz dan susunan, tampaknya sudah sama maksudnya dengan pendapat pertama, tetapi boros sebab kata lafadz pun sebagaimana penjelasan di atas ternyata sudah mencakup arti susunan. Adapun yang terakhir, yang mengatakan bahwa bahasa adalah bunyi-bunyi, adalah lebih benar. Sebab dalam pendefinisinya, ahli Nahwu (tata bahasa Arab) memakai redaksi kullu lafzin hukiya bihi sawtun yang artinya setiap lafadz yang dibicarakan lewat suara. Artinya, kalau lafadz adalah kata-kata yang diucapkan yang susunannya membentuk makna, maka jika ia diwakili atau digantikan oleh suatu bunyi, maka itu yang dinamakan sawt. Contohnya, orang mengucapkan “Hei!!!” untuk menegur atau membentak. Suara atau bunyi “Hei!!!” disitu jika dikonversi ke dalam bentuk kalimat, maka bisa menjadi kata-kata: “Anda jangan ada di situ. Itu sudah saya tempati,” “Jangan diinjak lantai itu. Ia baru saja saya bersihkan,” dll. Oleh karena itu, tentu saja adalah lebih benar jika hanya dikatakan bahwa bahasa adalah bunyi. Sebab kalau kita memakai logika bahwa tulisan adalah turunan dari lafadz, maka lafadz pun merupakan turunan dari sawt, sehingga bila dirunut menurut Linguistik Sejarah, maka sawt-lah yang pertama kali, lalu lafadz, kemudian baru tulisan. Namun, ini hanyalah sekedar hipotesa. Butuh penelitian lanjutan untuk mengukuhkannya menjadi sebuah teori yang mandiri. Kesimpulan Menurut pemaparan di atas, maka Linguistik idealnya adalah aswâtun wa alfâzun wa kitâbâtun yu’abiiru bihâ kullu qawmin ‘an aghrâdlihim. Sebab inilah yang menurut saya ideal karena mewakili semua media yang digunakan dalam berbahasa. Adapun bahasa isyarat dan kode-kode, itu bisa dimasukkan ke dalam aswat sebab, pada hakikatnya aswat pun tak lebih merupakan bahasa isyarat dari seseorang yang mewakili lafadz melalui media bunyi. Atau, jika mau dipahami bahwa sawt adalah hanya bentuk ekspresi yang dipakai secara bersamaan dengan lafadz, maka dalam pendefinisian bahasanya, redaksi aswât tidaklah usah dicantumkan.
Sawah Baru, 14 September 2009/24 Ramadlan 1430
Hubungan Antara Penerjemahan, Bahasa, dan Logika: Studi Kasus Ulil
Hubungan Antara Penerjemahan, Bahasa, dan Logika;
Studi Kasus Ulil
Oleh: Adnan Syafi’i
Menarik sebenarnya untuk mengkaji hubungan antara penerjemahan, bahasa, dan logika, karena di sana terdapat banyak aspek yang sangat interesting. Banyak pula kasus penuh kontroversi yang menyangkut ketiga aspek di atas, misalnya, kasus salah seorang aktivis feminis yang menerjemahkan frasa fadlribûhunna dalam QS. Al-Nisâ [4]: 34 dengan pengertian ”jalan-jalan”. Meski ini memang berdasarkan bukti literatur bahwa setiap kata dalam bahasa Arab secara fakta memang memiliki beberapa makna1, akan tetapi tetap saja mengundang perdebatan karena menyelisihi penafsiran para ulama secara umum.2 Contoh lain, yaitu kasus mengenai sekelompok orang yang memakai dalil QS. Al-Baqarah [2]: 62 dan QS. Al-Mâidah [5]: 9, lantas menjustifikasi bahwa konsep The Transcendent Unity of Religions atau kesatuan transendental agama-agama3 itu memiliki dasarnya dalam Al-Quran.4 Kemudian ada pula kasus lulusnya seorang tokoh Islam Liberal dalam ujian doktoral bidang Tafsir-Hadits, padahal disertasinya tersebut bertentangan sekali dengan kesimpulan dua Pakar Tafsir: Imam Ibnu Katsir dan Imam Nawawi al-Bantani.5 Nah, sungguh menarik. Yang dimaksud menarik di sini adalah bahwa yang yang menjadi objek terjemahan itu adalah Al-Quran yang berbahasa Arab, yang penuh dengan kekayaan ungkapan serta logika dalam penafsirannya. Dalam arti –dalam sebuah ayat –bisa terdapat beberapa interpretasi. Dalam kesempatan kali ini, saya akan mencoba mengkaji saudara Ulil–terkait dengan penerjemahan ayat-ayat Al-Quran yang pernah ia lakukan, meski yang saya kupas di sini hanyalah sebagian saja. Namun dengan kajian sederhana yang berfungsi sebagai model kasus ini, saya berharap dapat memberikan pemahaman mengenai hubungan antara penerjemahan, bahasa, dan logika secara jelas dan komprehensif. Setidaknya kajian singkat ini akan memberikan tambahan wacana baru mengenai hubungan antara ketiga unsur tersebut.
* * *
Untuk memulai pembahasan, saya kan jelaskan dahulu mengenai pengertian penerjemahan, bahasa, dan logika. Penerjemahan bermakna mengalihbahasakan pesan dari bahasa sumber (bsu) ke bahasa sasaran (bsa).6 Bahasa (yang dipraktekan manusia) bermakna satuan lambang bunyi maupun tulisan yang berfungsi sebagai alat menyampaikan maksud dan pesan.7 Sedang logika merupakan metode dan hukum yang digunakan untuk membedakan antara penalaran yang benar dan salah.8 Untuk memulai kajian mengenai terjemahan Ulil, berikut saya kutipkan sebuah terjemahannya terhadap sebuah ayat Al-Quran yang termuat dalam makalahnya “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam”9. Dalam makalah tersebut ia menerjemahkan kalimat Inna al-dîna ‘indallâhi al-Islâm, dengan arti “Sesungguhnya jalan religiusitas yang benar adalah proses yang tak pernah selesai menuju ketundukan kepada Yang Maha Benar”10. Mari kita analisis. Dalam terjemahannya kali ini, Ulil tampaknya ingin membuat suatu perubahan dalam hasil penerjemahan yang selama ini sudah bersifat baku. Mungkin kalau ditanya, ia akan menjawab ini adalah tafsiran pribadinya; hasil ijtihadnya dalam upaya memahami Al-Quran. Penerjemahan atau penafsiran sebenarnya merupakan sesuatu yang berbeda. Namun, penafsiran dilihat dari segi penyampaian makna dan pesan kepada bahasa sasaran, akhirnya menjadi sesuatu yang mirip dengan penerjemahan. Dan ini sangat sesuai dengan definisi yang dikemukakan oleh Muhammad Badruddin al-Zarkasyi (754-794 H./1344-1391 M.) mengenai ilmu Tafsir, yaitu ilmu untuk memahami kitab Allah (Al-Quran) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. serta untuk menerangkan makna, hukum, dan hikmah yang terkandung di dalamnya.11 Jadi, bisa dikatakan bahwa substansi antara penerjemahan dan penafsiran yang untuk menyampaikan pesan dan maksud adalah sama. Lalu, apa yang menyebabkan terjemahan QS. Ali ‘Imrân [3]: 19 Ulil sangat berbeda dan bertentangan dari terjemahan mutarjim muslim umumnya? Dalam metodologi ilmu tafsir dikenal hal-hal yang menggiring seorang mufassir dalam menafsirkan Al-Quran dengan pendekatan tertentu sehingga menghasilkan hasil tafsir tertentu yang unik. Hal tersebut diistilahkan dengan al-‘awâmil al-dâkhiliyyah wa al-‘awâmil al-khârijiyyah (faktor-faktor internal dan eksternal).12 Faktor internal dalam konteks ilmu Tafsir adalah hal-hal di dalam Al-Quran yang membuat mufassir menghasilkan ragam penafsiran dengan berpegang kepada fakta bahwa pada umumnya kata dalam bahasa Arab adalah polisemi, yaitu mengandung lebih dari satu arti, sehingga dapat ditafsirkan dengan menggunakan pendekatan tertentu sesuai dengan makna yang dikehendaki. Sedang faktor eksternal adalah hal-hal di luar Al-Quran, yaitu yang terdapat dalam kepribadian mufassir itu sendiri semisal kelas atau tingkat keilmuan, pengetahuan, pengalaman, guru, ideologi, kecenderungan terhadap faham atau worldview tertentu, dll. Kedua hal inilah yang menyebabkan begitu ragamnya hasil penafsiran para mufassir klasik maupun kontemporer, mufassir dari kalangan salaf maupun modernis. Nah, dalam kasus Ulil, kalau mengkaji dari tulisan-tulisannya yang banyak terdapat di situs-situs liberal semisal www.islamlib.com dan www.ulil.net dan di berbagai media massa lainnya maka akan didapati bahwa faktor eksternal amat mempengaruhi Ulil dalam usahanya menerjemahkan (baca: menafsirkan) Al-Quran. Penulis berkesimpulan bahwa Ulil memiliki kecenderungan yang berbeda dengan para ulama yang ia sebut sebagai “kalangan konservatif dan fundamentalis”. Atau terkadang sebagaimana sewaktu berdiskusi dan akhirnya berdebat dengan Adnin Armas, salah seorang murid ilmuwan tingkat dunia Syed Muhammad Naquib al-Attas13, ia menyebut orang-orang yang mengikuti para alim ulama itu dengan sebutan “Islam gembar-gembor”.14 Perbedaannya antara lain, yakni bahwa Ulil tidak berideologi (menganut mabda) Islam, melainkan berideologi sekulerisme, yaitu ideologi yang memisahkan agama dengan kehidupan.15 Dalam arti lain bahwa sekulerisme berusaha menjadikan agama hanya berperan dalam kehidupan spiritual dan kerohanian seseorang saja, sementara dalam urusan publik dan menyangkut politik yang menangani urusan hajat hidup orang banyak dan sistem sosial kemasyarakatan adalah dimarginalkan, bahkan dihilangkan sama sekali perannya.16 Dan lantaran ideologi inilah Ulil menganut paham Liberalisme yang merupakan pemikiran turunan dari sekulerisme, sehingga ia berani berpendapat bahwa syariat Islam tidak usah diterapkan. Dan ini tersirat secara jelas lewat pernyataannya, “Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan kebudayaan Arab, misalnya, tidak usah diikuti. Contoh, soal jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubah, tidak wajib diikuti karena itu hanya ekspresi lokal partikular Islam Arab. Yang harus diikuti adalah nilai-nilai universal yang melandasi praktek-praktek itu.”17 Oleh akibat statement tersebut ia mendapat “hadiah” bantahan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Agus Hasan Bashari yang mengatakan, “Konsekuensi logis kaidah ini adalah menggugurkan semua syariat sampai dalam masalah ibadah, karena tidak ada yang lepas dari unsur kearaban, misalnya, poligami, sistem perwalian, ibadah haji, salat dengan bahasa Arab, menghadap ka’bah, aturan makan, jihad, khitan, aqiqah, siwak, sistem mahram, hukum janaiz, adzan, halal dan haram dan lain sebagainya. Karena itu kita menduga bahwa yang ia lontarkan adalah sebagian kecil dari yang tersimpan di dada.”18
Kembali kepada hubungan antara penerjemahan, bahasa, dan logika. Logika, sebagaimana yang dikatakan Alex Lanur adalah ilmu pengetahuan dan kecakapan untuk berpikir lurus (tepat)19, berarti logika dapat dikatakan sebagai suatu kerangka berpikir di dalam menalar sesuatu yang dianggap benar. Sebab bagi Ulil penalarannya tersebut adalah benar, sedang bagi yang lainnya tidak. Logika yang dipakai Ulil menurutnya adalah sahîh sedang bagi orang lain dlalâl. Lalu mengapa bisa demikian? Mengapa dapat terjadi perbedaan dalam memahami kebenaran sehingga masing-masing mengklaim bahwa pendapatnya benar dan yang tidak sependapat dengannya salah? Nah, inilah permasalahan utamanya, yaitu bahwa logika yang berasal dari bahasa Yunani–logos yang artinya kebenaran–namun dalam kenyataannya parameter kebenaran itu sendiri berbeda-beda sehingga sampai ada orang yang mengatakan bahwa tidak ada kebenaran (truth) yang absolut. Yang ada hanyalah truth dengan “t” kecil. Sedang truth dengan “T” besar adalah milik Tuhan. Sebab Ia adalah zat yang mutlak kebenarannya. Lain halnya dengan manusia yang bersifat nisbi, sehingga hasil produk pemikirannya pun nisbi. Bila ia menganggap produk pemikirannya itu adalah benar maka kebenaran menurutnya adalah kebenaran yang nisbi. Kebenaran yang relatif itu manusiawi, karena manusia itu bersifat nisbi maka kebenaran yang dihasilkannya merupakan kebenaran nisbi pula. Sedang kebenaran absolut atau mutlak itu hanyalah milik Tuhan semata. Dalam hal ini, Syamsuddin Arif dalam bukunya mengutip sebuah tulisan kolumnis nasional yang baginya amat lugu karena ia sendiri justru meragukan kebenaran tulisannya sendiri. Sang kolumnis menulis seperti ini, “Di dunia ini kita tidak pernah tahu Kebenaran Absolut. Yang kita tahu hanyalah kebenaran dengan “k” kecil. Dengan kata lain, apa yang kita yakini sebagai kebenaran mungkin saja salah. Kita mencari kebenaran sepanjang hidup. Apa yang kita percaya sebagai kebenaran adalah sesuatu yang merupakan hasil dari proses belajar dari orangtua, dari sekolah, dari buku, dari lingkungan, dari guru, dari pengalaman hidup, sampai sekarang. Saya tidak bisa mengatakan, apa yang saya anggap benar, pasti benar. Selalu harus terbuka kemungkinan untuk mengkoreksi, meninjau ulang.”20 Kalau memang parameter atau standar kebenaran yang menjadi permasalahannya, lalu apa yang seharusnya dijadikan parameter kebenaran? Apa yang sebenarnya memang layak dijadikan sebagai standar benar-salah? Dalam tulisan ini tentu saja saya tidak akan membahas hal itu. Sebab tujuan dalam tulisan ini adalah hanya ingin menggambarkan bagaimana hubungan antara penerjemahan, bahasa, dan logika dan bagaimana ketiga aspek tersebut saling berinteraksi satu sama lain. Akhirnya, di penghujung kajian ini kita memperoleh beberapa kesimpulan:
-
Ideologi akan menjadi worldview (pandangan hidup) yang mempengaruhi pemahaman manusia yang dengan itu manusia akan melandasi segala perbuatan dan pemikirannya. Manusia yang berbeda ideologinya akan menghasilkan kecenderungan yang berbeda pula dalam mengistinbatkan suatu pendapat dan melaksanakan suatu perbuatan. Setiap ideologi juga akan menghasilkan pemikiran yang melandasi setiap pemahaman yang benar. Artinya, masing-masing ideologi cenderung berbeda dalam memahami apa yang “benar” itu sehingga logika atau metode dalam membedakan mana penalaran yang benar dan mana yang salah pun akan berbeda. Setiap manusia yang berbeda ideologi pasti berbeda logikanya.
-
Bahasa yang memiliki karakteristik unik semisal bahasa Arab yang setiap katanya memiliki beragam arti, cenderung akan menyesuaikan makna bahasa sesuai logika sang penerjemah (mutarjim) apabila diterjemahkan ke dalam bahasa sasaran (bsa).
-
Penerjemahan adalah usaha menyampaikan pesan dari bahasa sumber (bsu) ke bahasa sasaran (bsa). Oleh karena itu perbedaan hasil terjemahan (hasil penyampaian pesan dari bsu ke bsa) antara satu dengan yang lain adalah sebuah keniscayaan karena sesuai dengan realitas.
KESIMPULAN
Logika sangat mempengaruhi hasil terjemahan mutarjim. Dan itu dilakukan dengan cara memanipulasi makna agar sesuai dengan interest dan kecenderungan sang mutarjim. Terakhir, saya memberikan catatan di sini (karena kasus yang saya angkat adalah terjemahan Al-Quran dan bagi saya sangat penting untuk memberikan catatan akhir), adalah bahwa sepatutnya (bahkan ini wajib) bagi seorang mutarjim dalam menerjemahkan Al-Quran harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Rasulullah sendiri selaku insan yang diturunkan kepadanya Al-Quran secara langsung. Dalam sebuah hadits Rasul saw. bersabda: “Siapa saja yang menyatakan sesuatu tentang Al-Quran berdasarkan opininya sendiri, kalaupun pendapatnya itu betul, maka sesungguhnya ia telah bersalah (fa asâba fa qad akhta`a).” (HR. Imam Abu Dawud, no. 3652). Dan sabdanya dalam hadits lain, “Seorang hakim yang telah melakukan ijtihad, jika kesimpulan ijtihadnya betul, maka untuknya dua pahala. Namun jika kesimpulannya salah, maka baginya satu pahala.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim). Artinya, dalam penafsiran Al-Quran, yang dinilai bukan hanya hasilnya, tetapi juga cara kerjanya. Jika metodenya betul, walaupun hasilnya keliru, diberikan poin 1 (dapat pahala dan tidak berdosa). Jika prosedur penafsirannya sudah salah, meskipun hasil kesimpulannya betul (secara kebetulan!), maka poinnya 0 (pahalanya hangus untuk menebus kesalahannya). Apalagi jika keduanya salah, maka poinnya: 2 (dosanya dua kali lipat!)21. Wallâhu a’lam bi al-sawâb.
Sawah Baru, 24 Maret 2009
Mahasiswa Program Studi Terjemah Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
1 Amina Wadud dengan merujuk kamus Lisân al-‘Arab mengatakan bahwa kata dlaraba dalam ayat tentang kasus nusyuz (pembangkangan istri kepada suami) tidak harus selalu ditafsirkan “memukul”. Dan hal inilah yang membuat para kaum feminis mencari arti selain “memukul” karena arti yang seperti ini dipandang membuat potensi besar bagi para suami untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lihat, Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir (Bandung: Tafakur, 1428 H./2007 M.), h. 51-52.
2 Amina Wadud, Fathima Mernissi, termasuk ke dalam kelompok feminis yang memiliki corak tafsiran Al-Quran berbeda dengan tafsiran para ulama mufassir klasik. Penafsiran ulama mufassir klasik menghasilkan anggapan kuat bahwa laki-laki lebih unggul dari perempuan. Sedangkan “mufassir” feminis tidak mau “terjebak” ke dalam arus tafsiran ulama melainkan mereka memberontak dengan melakukan re-interpretasi atas ayat-ayat Al-Quran dengan menghindari pendekatan yang oleh ulama telah dianggap baku. Sebab, para “mufassir” feminis tersebut berpandangan bahwa posisi laki-laki dan perempuan adalah setara (dalam arti segala hak dan kewajiban harus sama dengan laki-laki. Aturan antara laki-laki dan perempuan haruslah disamakan, tak boleh ada “diskriminasi” gender). Lihat, ibid, h. 222. Dan karena alasan “diskriminasi” gender itulah yang sampai membuat Amina Wadud, sang profesor dari Virginia Commonwealth University itu mengadakan salat jum’at di salah satu gereja di New York pada tahun 2005 sekaligus mengimami jama’ahnya. Dan ketika satu bulan yang lalu ia berceramah di UIN Jakarta, ia pun kembali menegaskan, “Wanita memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam berbagai hal.” Lihat, “Feminisme untuk Memperbaiki Relasi Laki-laki dan Perempuan,” Berita UIN, Juni 2009, h. 6.
3 Keyakinan mengenai kesatuan transendental agama-agama meniscayakan bahwa semua agama itu sama, yang berbeda hanya dalam wilayah yang disebut eksoteris. Gagasan ini dilontarkan oleh profesor Frithjof Schuon, seorang intelektual Barat. Untuk lebih jelas mengenai pemikiran ini, lihat, Adnin Armas, “Gagasan Frithjof Schuon Tentang Titik-Temu Agama-Agama,” Islamia; Jurnal Pemikiran dan Peradaban Islam, edisi tahun I, no. 3 (September-November 2004): h. 9-18.
4 Lihat, Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran (Jakarta: Gema Insani Press, 1429 H./2008 M.), h. 153.
5 Tokoh yang sekarang menyandang gelar doktor bidang Tafsir-Hadits tersebut adalah tokoh yang tak asing lagi keliberalannya. Saat ini ia menyandang jabatan sebagai Koordinator Jaringan Islam Liberal yang dahulu sempat dipegang oleh Ulil Abshar Abdalla. Ia adalah Abdul Moqsith Ghazali, sang pendukung nabi palsu Ahmad Moshaddeq. Pada kamis (13/12/2007) malam, ia lulus uji disertasi dengan predikat cumlaude (memuaskan). Namun, Dr. Salman Harun yang merupakan anggota Tim Penafsir Al-Quran Depag yang saat itu bertugas selaku penguji, malah menanggapi keras disertasi Moqsith secara tertulis, yaitu menilai Moqsith telah salah paham dan tidak utuh dalam mengutip Tafsîr Ibnu Katsîr karya Imam Ibnu Katsir dan Tafsîr al-Munîr karya Syekh Nawawi al-Bantani. Sehingga kesimpulan beliau adalah bahwa disertasi Moqsith bertentangan dengan kitab tafsir yang dikutipnya itu. Inilah yang sampai membuat Dr. Salman Harun berkomentar ‘kasar’, “Disertasi begini kok lulus.” Lihat, Hartono Ahmad Jaiz, Nabi-nabi Palsu dan Para Penyesat Umat (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008), h. 456.
6 Penerjemahan adalah kata derivatif dari terjemah. Sedang kata terjemah sendiri merupakan istilah yang diadopsi dari bahasa Arab: ترجمة . Menurut asal katanya, ترجمة mengandung arti: menjelaskan dengan bahasa lain, atau memindahkan makna dari satu bahasa ke bahasa lain. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa terjemah adalah terjemahan salinan sesuatu bahasa ke bahasa lain. Sementara dalam The New Oxford Dictionary of English disebutkan bahwa terjemah adalah the process of translating words or text from one language into another language (proses mengalihbahasakan kata atau teks suatu bahasa ke dalam bahasa lain). Dari beberapa pengertian di atas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa penerjemahan definisi yang benarnya adalah proses pengalihan pesan yang terdapat di dalam teks bahasa pertama atau bahasa sumber (source language) dengan padanannya di dalam bahasa kedua atau bahasa sasaran (target language). Lihat, Muhammad Tata Taufik, “Penerjemahan Al-Quran dan Problematika Kebahasaan”, dalam Moch. Syarif Hidayatullah, ed., Diktat II: Teori dan Permasalahan Penerjemahan (Jakarta: Jurusan Terjamah Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2007), h. 45.
7 Ini adalah pengertian bahasa yang dilihat dari sudut pandang kegunaan. Dan ini senada dengan pengertian bahasa yang dikemukakan Muhammad Husain Abdullah, yaitu “kumpulan lafadz dan susunan (tarkîb)nya yang dibuat untuk suatu makna (yang dikehendaki), yang menjadi sarana untuk saling memahami dan saling mengerti di antara manusia.” Lihat, M. H. ‘Abdullâh, Mafahim Islamiyah; Menajamkan Pemahaman Islam. Penerjemah M. Romli (Bangil: Al-Izzah, 2003 M./1423 H.), h. 129. Mengenai pengertian yang menjelaskan bahwa bahasa adalah sesuatu yang bersifat arbitrer (suka-suka), maka itu adalah salah menurut perspektif Al-Attas dan Noam Chomsky. Untuk mengetahui lebih lanjut, baca, Adi Setia, “Hakikat Bahasa Menurut Chomsky dan al-Attas”, Islamia; Jurnal Pemikiran dan Peradaban Islam, edisi tahun I, no. 2 (Juni-Agustus 2004): h 86-92.
8 Ini adalah definisi logika bukan sebagai ilmu tetapi sebagai apa adanya. Mengenai definisi logika sebagai ilmu, lihat, Mundiri, Logika (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), h. 2.
9 Dimuat dalam Harian Kompas edisi Senin 18 November 2002, disampaikan sehari sebelumnya dalam Dialog Ramadlan di Masjid Kampus UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta. Lihat, Agus Hasan Bashari, Mewaspadai Gerakan Kontekstualisasi Al-Quran (Surabaya: Pustaka As-Sunnah, 2003), h. vi.
10 Ibid, h. 81.
11 Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, h. 6.
12 Lihat, ibid, h. 48-54.
13 Syamsuddin Arif, intelektual asal Indonesia yang saat ini belajar dengan orientalis bernama Hans Daiber, seorang intelektual, peneliti, dan professor di Universitas Frankfurt Jerman, tetapi pernah juga belajar dengan Syed. Muhammad Naquib al-Attas sewaktu kuliah di ISTAC-Malaysia hingga lulus mengakui bahwa beliau adalah seorang intelektual muslim kelas dunia. Lihat hasil wawancara dengannya yang dimuat dalam Islamia; Jurnal Pemikiran dan Peradaban Islam, edisi tahun I, no. 3 (September-November 2004): h. 96. Hasil wawancara tersebut juga dimuat dalam buku Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, h. 284.
14 Lihat, Adnin Armas, Pengaruh Kristen-Orientalis Terhadap Islam Liberal; Dialog Interaktif dengan Aktivis Jaringan Islam Liberal (Jakarta: Gema Insani Press, 1425 H./2004 M.), h. 118.
15 Setiap kata yang ber-isme adalah kata yang menunjukan nama ideologi atau paham. Oleh karena itu, berarti sekulerisme adalah paham keduniawian, yaitu paham atau pandangan filsafat yang berpendirian bahwa aturan kehidupan tidak perlu didasarkan pada ajaran agama. Dengan bentuk redaksi yang berbeda, dalam disertasinya yang berjudul Negara Hukum, Muhammad Tahir Azhary mendefinisikan sekulerisme sebagai “paham yang ingin memisahkan atau menetralisir semua bidang kehidupan seperti politik dan kenegaraan, ekonomi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan teknologi dari pengaruh agama atau hal-hal yang gaib.” Dikutip dari, Adian Husaini, Wajah Peradaban Barat; dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal (Jakarta: Gema Insani Press, 1426 H./2005 M.), h. 270.
16 Ideologi sekulerisme bisa juga disebut kapitalisme karena yang paling menonjol dari ideologi ini adalah sistem ekonominya. Artinya, dalam ideologi kapitalisme terdapat paham sekulerisme dan bukan sebaliknya. Bukti bahwa kapitalisme lebih menonjol adalah adanya kenyataan bahwa sistem kapitalisme di Barat sangat mempengaruhi elit kekuasaan (pemerintah) sehingga mereka tunduk kepada para kapitalis (pemilik modal). Bahkan hampir-hampir dapat dikatakan bahwa para kapitalislah yang menjadi penguasa sebenarnya di negara-negara yang menganut mabda` atau ideologi kapitalisme. Lihat, Taqî al-Dîn al-Nabhânî, Peraturan Hidup dalam Islam. Penerjemah Abu Amin, dkk. (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 1424 H./2003 M.), h. 40-41.
17 Ulil Abshar Abdalla, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam,” Kompas, 18 November 2002, h.
18 Agus Hasan Bashari, Mewaspadai Gerakan Kontekstualisasi Al-Quran, h. 60-61.
19 Alex Lanur OFM, Logika Selayang Pandang (Yogyakarta: Kanisius, 2007), h. 7.
20 Syamsuddin Arif, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, h. 141.
21 Ibid, h. 150-151.
-
Terkini
-
Tautan
-
Arsip
- September 2009 (1)
- Agustus 2009 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS